Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP merupakan perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng adalah dengan menggunakan skala likert yaitu dengan kriteria sangat puas, puas, cukup puas, tidak puas Satuan Polisi Pamong Praja . Satuan Polisi Pamong Praja yang dahulu kala dikenal dengan sebutan Bailluw adalah sebuah organisasi yang sangat erat dengan masyarakat, karena fungsi utamanya adalah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, telah mengalami beberapa kali perubahan nama sesuai dengan perkembangannya. Sering berubah ubah nama, nama Lembaga tersebut ditetapkan terakhir dengan diterbitkan UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja menjadi perangkat daerah yang memiliki sifat mengayomi, membimbing, membina, mengarahkan, memberdayakan, memberi semangat atau motivasi, serta harus bekerja dengan prinsip Kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja Selanjutnya pengertian kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang menjadi keharusan untuk dikerjakan. Dalam Bab III 8 Peraturan Pemerin. 1.2.2. Kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja Selanjutnya pengertian kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang menjadi Satpol PP Kelurahan Pegangsaan Gelar Monitoring Gangguan Tramtibum di Jalan Blora, Kolong Kendal. Satpol PP kelurahan Pegangsaan melaksanakan giat monitoring untuk mengantisipasi adanya gangguan Selengkapnya. 08 Dec 2023 21:22. Pelindungan Masyarakat. 6ron.

satuan polisi pamong praja adalah